Rabu, 04 Agustus 2010

PERDA NO.11 Tahun 2005 K-3 KOTA BANDUNG

PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 11 TAHUN 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG
NOMOR 03 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN,
KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANDUNG,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan di Kota Bandung telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005;
b. bahwa ketentuan sanksi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2005 termaksud agar dapat berlaku efisien, efektif dan memiliki kepastian hukum, masih perlu dilakukan penyempurnaan, sehingga ketentuan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor : 127 )
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Himpunan Peraturan Negara tentang Pembentukan Wilayah/Daerah);
3. Undang Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor : 76 Tambahan ( Lembaran Negara Nomor 3209 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377 );
12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
13. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
14. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3177);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3358);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276);
19. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 04 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat Sanksi/Ancaman Pidana;
20. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 10 Tahun 1989 tentang Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
21. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Nomor 14 Tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung;
22. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2000 tentang Pengembangan dan Penataan Kawasan Inti Pusat Kota;
23. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2001 tentang Kewenangan Daerah Kota Bandung sebagai Daerah Otonom;
24. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
25. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2001 tentang Tata Tertib Pengelolaan Perparkiran;
26. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 27 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kebersihan di Kota Bandung;
27. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2001 tentang Pengaturan Pelayanan Air Minum;
28. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung;
29. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah;
30. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang;
31. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial;
32. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 02 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung;
33. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kota Bandung Tahun 2004-2008;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDUNG
dan
WALIKOTA BANDUNG

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 03 TAHUN
2005 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN, KEBERSIHAN
DAN KEINDAHAN.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun
2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
(Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 03), diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
berwenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 47 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan
melakukan pemeriksaan;
c. menyuruh …
5
c. Menyuruh berhenti seorang yang diduga melakukan tindak pidana
pelanggaran dan memeriksa tanda pengenal diri pelanggarr ;
d. Melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana pelanggaran ;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka
atau Saksi;
g. Mendatangkan seorang Ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan sesuai dengan peraturan yang
berlaku atau Peraturan Daerah ini;
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat
dipertanggungjawabkan, antara lain menahan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, menahan izin trayek dan izin-izin lainnya,
memasang/menempelkan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar, dan/atau mengumumkan di media masa .
3. Bab VIII Ketentuan Sanksi seluruh Bagian dihapus dan Pasal-Pasalnya
diubah serta ditambah 4 (empat) Pasal baru yaitu Pasal 49 a, Pasal 49b,
Pasal 49 c, dan Pasal 49 d, sehingga Bab VIII Ketentuan Sanksi tanpa
Bagian dan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 48
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan daerah ini selain dapat dikenakan sanksi administrasi,
dikenakan juga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa:
a. tidak menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka
penyeberangan (zebra cross) di jalan yang telah dilengkapi
sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan
(zebra cross),…
6
(zebra cross), dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
b. naik atau turun dari kendaraan angkutan umum tidak di tempat
pemberhentian yang telah ditetapkan, dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
c. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan, atau berhenti di
luar tempat pemberhentian yang telah ditetapkan bagi angkutan
umum dan sejenisnya, dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, ijin trayek, serta penempelan stiker
pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media
masa ;
d. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan untuk
pengendara kendaraan roda dua, motor dan sejenisnya atau
memasuki ruas jalan jalur cepat, dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
e. tidak melaksanakan penanaman pohon pelindung/produktif,
tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman
produktif di halaman dan pekarangan bangunan dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya,…
7
lainnya, Izin Gangguan, SIUP, SIUK, atau izin-izin lainnya, serta
pemasangan/ penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
f. tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian
depan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, SIUK, atau izinizin
lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan
pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau
pengumuman di media masa ;
g. merusak trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan
(berm) yang ada di sekitar bangunan dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
h. tidak memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di
halaman dan sekitar bangunan dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP,
IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan
stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
i. tidak memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara
mengapur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar,
secara berkala dan berkesinambungan dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin
Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta
pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
j. tidak …
8
j. tidak memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara
mengapur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar,
khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar
lingkungan jalan protokol pada setiap awal bulan Agustus
sebelum tanggal 17 Agustus dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izinizin
lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan
pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau
pengumuman di media masa ;
k. tidak melakukan pengukuran sebagaimana di maksud dalam
Pasal 22 ayat (2) dan melakukan pelaporan kepada Walikota atau
Pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan
sekali dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta
pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
l. tidak mempunyai jaringan air kotor termasuk sarana dan
prasarana air kotor pada bangunan yang dimilikinya dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta
pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
m. tidak membangun tangki septik yang memenuhi persyaratan
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau
izin-izin …
9
izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan
pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau
pengumuman di media masa ;
n. tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan
penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan,
membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, serta
penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau
pengumuman di media masa ;
o. tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB atau izin-izin lainnya, serta
pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
p. mendirikan, melindungi dan merahasiakan tempat yang
digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah
kepada permainan peruntungan atau mengarah kepada perjudian
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, Izin Pemakaian Gedung,
atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan
stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
q. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual,
menyulut petasan tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan,…
10
Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
r. menjual minuman keras tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin
lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan
pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau
pengumuman di media masa ;
s. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu
yang dapat mengganggu ketentraman orang lain, seperti suara
binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
t. memperjualbelikan hewan-hewan yang dilestarikan tanpa izin
yang berwenang dan / atau membiarkan hewan peliharaan
berkeliaran di tempat umum dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
u. menangkap dan memelihara binatang-binatang yang dilestarikan
tanpa izin yang berwenang dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
v. merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan
tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar
mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan
umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi …
11
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
w. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu
penghuni sekitarnya dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, serta pemasangan/penempelan
stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
x. bermain layangan, ketepel, panah, Pistol angin, melempar batu
dan benda-benda lainnya di jalur lalu lintas dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
y. mempergunakan daerah milik jalan selain peruntukan jalan
umum tanpa mendapat ijin dari Walikota dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
z. mempergunakan kendaraan becak baik penumpang maupun
pengemudi di jalan jalan protokol dan ruas-ruas jalan bebas
becak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
aa. mengotori dan merusak perkerasan jalan, drainase, jalur hijau
dan fasilitas umum lainnya dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah),…
12
(sepuluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, SIUP, IMB,
atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
bb. berusaha atau berdagang di trotoar, jalan/badan jalan, taman,
jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya
tanpa mendapat ijin dari Walikota dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
cc. menggunakan fasilitas sosial yang bukan peruntukannya tanpa
mendapat ijin dari Walikota atau Pejabat yang berwenang
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
dd. membuka, mengambil, memindahkan, membuang atau merusak
penutup riul, tanda-tanda peringatan, pot-pot bunga, tanda-tanda
batas persil, pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu
penerangan jalan dan alat-alat semacam itu yang ditetapkan yang
berwenang dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, Izin Trayek, SIUP, IMB atau izin-izin lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
ee. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat
menimbulkan pengotoran jalan dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
ff. mengotori …
13
ff. mengotori jalan akibat dari suatu kegiatan proyek dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, SIUP,
atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
gg. merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
hh. membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman
selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban
umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ii. buang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau,
taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
jj. mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar, taman, jalur hijau:
melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan
kelengkapan taman, atau jalur hijau dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
kk. berdiri, …
14
kk. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur
hijau dan/atau pagar di taman dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman
di media masa ;
ll. mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan
kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki
kendaraan dan/atau mengecat kendaraan di daerah milik jalan
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
Izin Trayek, atau izin-izin lainnya, serta penempelan stiker
pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media
masa ;
mm. memasang portal penghalang jalan dan polisi tidur pada jalan
umum tanpa ijin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
nn. mendirikan bangunan pengairan tanpa ijin untuk keperluan usaha
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman
pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media
masa ;
oo. melakukan pengusahaan sungai dan bangunan pengairan tanpa
ijin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan / atau
sanksi …
15
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan
pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau
pengumuman di media masa ;
pp. mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau
membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai,
mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usaha
yang bersifat komersial tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
qq. membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair
ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, IMB, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
rr. membuang/memasukkan limbah B3 atau zat kimia berbahaya
pada sumber air yang mengalir atau tidak, seperti sungai,
jaringan air kotor, saluran air minum, sumber mata air, kolamkolam
air minum dan sumber air bersih lainnya dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
IMB, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
ss. membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran lainnya
pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air
bersih lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan / atau
sanksi …
16
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
tt. memelihara, menempatkan keramba-keramba ikan di saluran air
dan sungai dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
uu. mengambil atau memindahkan tutup got selokan saluran air
lainnya kecuali oleh petugas untuk keperluan dinas dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
vv. mempersempit, mengurug saluran air dan selokan dengan tanah
atau benda lainnya serta memasang utilitas bawah tanah sehingga
mengganggu kelancaran arus air ke sungai dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
ww. menggelandang/mengemis di tempat dan di muka umum serta
fasilitas sosial lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti
Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
xx. menggelandang tanpa pencaharian dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti
Rehabilitasi , dan/atau pengumuman di media masa ;
yy. mengamen, …
17
yy. mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil di simpang
jalan, lampu merah dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh
ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti
Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
zz. membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, di atas
jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum
lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau
pengumuman di media masa ;
aaa. menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan memintaminta/
mengamen untuk ditarik penghasilannya dan
penyalahgunaan pemberdayaan anak dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
bbb. melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi,
dan/atau pengumuman di media masa ;
ccc. menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil,
memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat
asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, SIUP, SIUK, atau izin-izin lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
ddd. menjajakan …
18
ddd. menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut di duga akan
berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman atau
tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan
digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di
media masa ;
eee. menarik keuntungan dari perbuatan asusila seorang atau banyak
orang sebagai mata pencaharian dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
fff. menyediakan rumah untuk tempat berbuat asusila dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 50.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
serta pemasangan/ penempelan stiker/papan pengumuman
pernyataan sebagai pelanggar , dan/atau pengumuman di media
masa ;
ggg. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran
air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum,
tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang
mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
hhh. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat
sampah yang telah disediakan dikenakan pembebanan biaya
paksaan…
19
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
iii. membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat
membahayakan dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan atau pengumuman di media
masa ;
jjj. membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang
airnya mengalir ataupun tidak, dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
kkk. menyambungkan jaringan persil air kotor pada Jaringan
PDAM tanpa seijin PDAM dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
lll. menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan,
pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang
sejenisnya disepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas,
tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun di bangunanbangunan
lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
mmm. merubah…
20
mmm. merubah, merusak, mengganggu, menebang, dan
memindahkan sebagian atau seluruhnya pepohonan
pelindung jalan dan tanaman lainnya yang merupakan
fasilitas umum dengan benda-benda tempelan, membongkar,
mewarnai yang memberikan pandangan tidak serasi, tidak
rapih dan tidak bersih dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
nnn. mengotori, merusak, mencorat-coret pada jalan, jembatan dan
bangunan pelengkap jalan, rambu-rambu lalu lintas, pohonpohon
ataupun di bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas
sosial dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ooo. menebang, memangkas pohon milik Pemerintah Daerah tanpa
izin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
ppp. Membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah Pohon
yang menyebabkan matinya pohon tersebut maka dikenakan
biaya paksaaan penegakkan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk,
atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
(2) Pelaksanaan sanksi administrasi dan pembebanan biaya paksa
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk
tindakan represif non yustisial.
Pasal 49. a ……
21
Pasal 49 a
(1) Biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat
(1) dibayarkan kepada Kas Daerah selambat-lambatnya dalam jangka
waktu 3 x 24 jam sejak ditetapkan.
(2) Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi
administrasi dan/atau sanksi pidana.
Pasal 49 b
(1) Pembayaran pembebanan biaya paksa penegakan hukum tidak
menghapuskan kewajiban pelanggar untuk tetap melakukan ketentuan
Peraturan Daerah ini.
(2) Pembayaran biaya paksa penegakan hukum tidak menghapuskan
kewenangan Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap
pelanggaran Peraturan Daerah ini.
Pasal 49 c
(1) Pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi, dapat memperoleh
kembali haknya setelah pelanggar membayar biaya paksaan penegakan
hukum dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Setiap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) selain
dikenakan biaya paksaan penegakan hukum dan sanksi administrasi,
juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Penyidik berwenang untuk tidak melanjutkan proses penyidikan
terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini apabila pelanggar telah
membayar biaya penegakan hukum dan telah memenuhi kewajiban,
keharusan atau tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 49 d
Tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa penegakan hukum serta
pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
Pasal II…
22
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota
Bandung.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 24 Oktober 2005
WALIKOTA BANDUNG,
DADA ROSADA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 24 Oktober 2005
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANDUNG
MAMAN SUPARMAN
LEMBARAN DAERAH KOTA BANDUNG TAHUN 2005 NOMOR 11